
13 Penjemput Paksa Jenazah di Makassar Divonis 4 Bulan Penjara
Tiga belas penjemput paksa jenazah dari RS di Makassar divonis melanggar UU Karantina dan dihukum 4 bulan penjara. Penjemputan ini terjadi saat pandemi Corona.
Tiga belas penjemput paksa jenazah dari RS di Makassar divonis melanggar UU Karantina dan dihukum 4 bulan penjara. Penjemputan ini terjadi saat pandemi Corona.
Penolakan jenazah untuk dimakamkan secara COVID-19 terjadi di RSU dr Soetomo Surabaya. Jenazah Sulihah (59) asal Sampang, Madura, ini meninggal berstatus PDP.
Penjemputan paksa jenazah yang disebut-sebut berstatus PDP oleh sejumlah warga di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi, Jawa Barat, menemukan titik terang.
Insiden penjemputan paksa jenazah berstatus PDP oleh sejumlah warga di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi, Jawa Barat, berakhir damai.
Jenazah pasien yang disebut-sebut berstatus PDP Corona dijemput paksa oleh sejumlah orang dari rumah sakit di Bekasi. Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.
Beredar video yang menunjukkan massa menjemput jenazah pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (8/6/2020).