
Developer di Tangsel Penilap Duit Konsumen Rp 18 M Sudah Ditangkap Polisi
Tersangka sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun mangkir. Tersangka akhirnya ditangkap di Lebak, Banten.
Tersangka sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun mangkir. Tersangka akhirnya ditangkap di Lebak, Banten.
Pasalnya, sertifikat tanah para korban dijual oleh pengembang ke pihak ketiga. Para korban membeli unit dengan cara cash keras.
Sebanyak 23 konsumen tertipu developer perumahan di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangsel. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus perumahan sejuta umat berbasis syariah fiktif. Perumahan fiktif mengatasnamakan syariah ini telah menipu ribuan korban.
Ombudsman Banten meminta warga berhati-hati saat membeli perumahan dengan pengembang bodong berkedok islami dan syariah.
Sejumlah pembeli perumahan Royal City Gresik datangi Polda Jatim untuk menanyakan kasusnya. Kasus ini sempat disinggung Hotman Paris beberapa waktu lalu.