detikNewsKamis, 29 Agu 2019 19:55 WIB
Terdakwa Penipuan Rp 29 M di Lamongan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus penipuan pengadaan tanah untuk pendirian pabrik oleh warga Surabaya di Lamongan memasuki babak akhir. Terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara..











































