
Nasib Pengusaha Mal: Beban Biaya 'Numpuk' Tapi Tak Dapat Bantuan
"Meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum,"
"Meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum,"
"Kami kan juga nggak dapat keringanan dari PLN, kecuali diskon 50%, kami kasih diskon juga lah ke tenan kami 50%. Tapi kalau tidak ada siapa yang mau nombokin,"
Tidak hanya itu, dia juga keringanan untuk pemakaian minimum listrik dan gas, hingga berharap beberapa pajak dihapuskan untuk pengusaha mal.
Pemerintah berencana menerapkan PPKM darurat untuk menahan laju penularan COVID-19.
Kasus Corona menggila lagi. Hal ini akan berdampak pada pembatasan di berbagai sektor ekonomi dan bisnis di ibu kota, khususnya jam buka-tutup Mal.
Pengusaha protes keras kebijakan beberapa kepala daerah yang melarang pembukaan pusat perbelanjaan/mal dan ritel menjelang dan saat Lebaran (11-16 Mei 2021).
Pengusaha hotel, restoran, pusat belanja atau mal, hingga ritel memiliki 11 permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) mengimbau semua anggotanya untuk menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2572 di rumah saja.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diprotes pengusaha mal. Salah satu yang diprotes soal pembatasan jam operasi sampai 19.00.
Mulai 24 Desember operasional mal di Jakarta dibatasi hingga pukul 19.00. Pengusaha dan karyawan mal pun kena imbasnya.