
Sanksi buat Pengusaha Telat atau Tidak Bayar THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. Bila tidak, ada sanksinya lho
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. Bila tidak, ada sanksinya lho
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu-tunggu para pekerja. Perusahaan yang nekat tidak membayar akan dikenakan denda atau sanksi.