
Mudahkan Warga Bayar Tunggakan Rusun, Pemprov DKI Hapuskan Denda
Pemprov DKI menghapuskan denda bagi warga penunggak tagihan rumah susun (rusun). Penghapusan itu untuk mendorong warga segera membayar tagihan.
Pemprov DKI menghapuskan denda bagi warga penunggak tagihan rumah susun (rusun). Penghapusan itu untuk mendorong warga segera membayar tagihan.
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan penagihan kepada warga rusun yang menunggak. Sebanyak 30 persen dari tunggakan sebesar Rp 33 miliar sudah dibayarkan warga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan menolak usulan pemutihan tersebut.