
Debt Collector Tersangka Pengeroyokan di Polsek Riau Terancam 7 Tahun Penjara
Empat orang debt collector pelaku pengeroyokan di Polsek Bukitraya, Riau, telah ditetapkan sbagai tersangka. Mereka terancam tujuh tahun penjara.
Empat orang debt collector pelaku pengeroyokan di Polsek Bukitraya, Riau, telah ditetapkan sbagai tersangka. Mereka terancam tujuh tahun penjara.
Polda Riau berjanji akan menindak tegas debt collector yang 'bandel'. Debt collector yang suka melakukan penarikan kendaraan akan ditangkap Polda Riau.
Polda Riau bergerak cepat menangkap empat orang debt collector yang melakukan pengeroyokan. Saat ini, masih ada 7 orang yang masih diburu.
Empat orang debt collector di Riau ditangkap karena mengeroyok korban berinisial RB. Berikut kronologinya.
Polda Riau telah bergerak cepat menangkap empat orang debt collector yang melakukan pengeroyokan di halaman Polsek Bukitraya.
Korban mengalami koma beberapa hari di rumah sakit, kemudian meninggal dunia.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengambil langkah tegas buntut aksi pengeroyokan depan Polsek Bukit Raya. Kapolsek dicopot.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya setelah kasus pengeroyokan. Dia menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas dan adil.
Tiga sekawan ditangkap Polres Banjar atas dugaan pengeroyokan. Ketiganya mengeroyok warga karena tak terima ditegur ketika minum-minum.
Dua oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan warga tewas. Pelaku ternyata menganiaya warga lain di sebuah kos.