
Awas! Bank Dengan Kondisi Begini Bakal Diawasi Ketat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Apa isinya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Apa isinya?
Pengalihan tugas mengawasi bank dari OJK ke BI akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Lantas, haruskah peran pengawasan bank itu kembali ke BI?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menanggapi wacana pengalihan pengawasan bank akan kembali ke Bank Indonesia (BI).
Presiden Jokowi mempertimbangkan rencana mengembalikan regulasi perbankan ke BI. Apa kata pengusaha?