
PT Padang Ubah Hukuman Mati Pembunuh Nenek Mertua Jadi 20 Tahun Bui
PT Padang mengubah hukuman mati Novrianto menjadi 20 tahun penjara. Novrianto dihukum karena membunuh nenek mertuanya.
PT Padang mengubah hukuman mati Novrianto menjadi 20 tahun penjara. Novrianto dihukum karena membunuh nenek mertuanya.
Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Dirut RSUD Rasidin, dr A yang melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan.