
Pemerkosa Siswi SD Saat Pinjam Catok Rambut Divonis 9 Tahun Bui
Pria berinisial WFP yang memerkosa siswi SD saat meminjam alat catok rambut divonis sembilan tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Pria berinisial WFP yang memerkosa siswi SD saat meminjam alat catok rambut divonis sembilan tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Pengacara Marsel Nagus Ahang menabrak pintu masuk Pengadilan Negeri Ruteng, NTT, saat mundur. Pintu kaca pecah, ia mengklaim insiden tak disengaja.