
Fadli Zon: Hukum Berat Brigadir K Penembak Mobil di Lubuklinggau
Fadli Zon menganggap tindakan Brigadir K brutal dan melanggar HAM sehingga perlu dihukum berat.
Fadli Zon menganggap tindakan Brigadir K brutal dan melanggar HAM sehingga perlu dihukum berat.
Novianti (35) dan Dewi Alina (39) lega. Setelah dirawat di rumah sakit selama seminggu, kondisinya kian baik. Hari ini keduanya diizinkan pulang.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto menyikapi tegas anggotanya yang menembaki mobil saat razia. Namun sopir yang kabur saat razia juga akan diperiksa.
Brigadir K dan korban penembakan bukan orang asing. Mereka memiliki hubungan kekerabatan. Meski demikian, proses hukum jalan terus.
"Yang bersangkutan (Brigadir K) masih layak menggunakan senjata api, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto.
Brigadir K, yang menembaki mobil Honda City dan mengakibatkan 1 orang tewas, ditetapkan sebagai tersangka. Dia buka suara soal alasan memberondong mobil. Apa?
Brigadir K terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Karena itu, penembak mobil berisi satu keluarga tersebut langsung ditahan.
Polisi masih mendalami fakta-fakta kasus penembakan mobil berisi 8 orang sekeluarga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penggunaan senjata laras panjang SS1-V2 oleh Brigadir K menjadi hal yang dikritik. Apalagi senjata itu digunakan untuk melakukan razia.
Diki sukses menjalani operasi pengangkatan proyektil. Saat ini, dia hanya merasa sakit di lambung kiri.