
Tersangka Serangan Charlie Hebdo Dihukum Penjara 30 Tahun
Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap terdakwa utama atas pembunuhan tahun 2015 di kantor majalah Charlie Hebdo.
Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap terdakwa utama atas pembunuhan tahun 2015 di kantor majalah Charlie Hebdo.
Para hakim di Prancis akan mengeluarkan putusan hukum terhadap 14 tersangka pembunuhan beberapa kartunis di mingguan Charlie Hebdo pada 2015.
Majalah satire Prancis, Charlie Hebdo kembali membuat geger dunia usai berencana menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad. Beragam respons pun muncul.
Kementerian Luar Negeri Pakistan mengecam keputusan majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, untuk menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad.
Penerbitan ulang ini dimaksudkan untuk menandai dimulainya sidang serangan militan terhadap kantor Charlie Hebdo tahun 2015 lalu.
Orang ini dulu pernah dibebaskan dari tuduhan penyerangan Charlie Hebdo. Kini, dia ditangkap lagi setelah mencoba kabur ke Suriah.