detikNewsSenin, 03 Feb 2020 14:32 WIB
Tadah Barang Curian, Tukul Ditangkap Polisi Karawang
Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap RO alias Tukul di Kota Bekasi. Ia terancam penjara maksimal empat tahun karena terbukti menampung barang curian.












































