
4 Penyelundup Sabu 50 Kg di Aceh Divonis Mati!
Empat terdakwa penyelundup 50 kilogram (kg) sabu dari luar negeri ke Aceh divonis hukuman mati. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa penyelundup 50 kilogram (kg) sabu dari luar negeri ke Aceh divonis hukuman mati. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Serang, Banten.
6 terdakwa kasus sabu seberat 39,2 kilogram menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Berapa vonisnya?