
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar'iyah Idi Aceh
Pria berinisial MUS yang memukul kepala hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, kini ditahan di Polres Aceh Timur.
Pria berinisial MUS yang memukul kepala hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, kini ditahan di Polres Aceh Timur.
Pria di Aceh Timur, Aceh, MUS, memukul hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, dengan palu karena kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi Salamat Nasution dipukul setelah memutus gugatan cerai oleh salah satu pihak terkait perkara. Salamat telah melapor ke polisi.
Hakim Mahkamah Syar'iyah Idi, Aceh, Salamat Nasution, dipukul menggunakan palu oleh pihak yang berperkara. Pemukulan terjadi usai Salamat memutus gugatan cerai.
Desrizal Chaniago terdakwa kasus pemukulan terhadap hakim menjalani sidang perdana. Ia didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Desrizal lantas ajukan eksepsi.
Polisi menetapkan kuasa hukum Tomy Winata (TW), Desrizal, sebagai tersangka.Pelaku penyerangan hakim di PN Jakarta Pusat, dijerat Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.