detikNewsKamis, 17 Des 2020 19:48 WIB
Besok Perkerja Kantor di Jakarta Dibatasi 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub-Sergub terkait Natal dan tahun baru. Anies menyerukan agar kapasitas perkantoran maksimal 50 persen.












































