detikNewsSenin, 18 Mar 2019 11:28 WIB
Tak Ada Tempat Sampah di Mobil, Siap-siap Kena Denda Rp 500 ribu
Mulai hari ini, setiap mobil pribadi, umum dan angkutan yang masuk ke Balai Kota Bandung wajib memiliki tempat sampah. Kalau tidak, siap-siap didenda.












































