detikNewsSelasa, 08 Jul 2025 07:54 WIB
Pembangkangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Konstitusi
Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.











































