
5 Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Pandeglang, Rabu (12/2/2025). Kelima terdakwa ialah Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Pandeglang, Rabu (12/2/2025). Kelima terdakwa ialah Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.
Sidang putusan enam terdakwa pemburu satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ditunda.
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK telah menjalani sidang tuntutan. Para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Terdakwa Sahru mengaku melakukan perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018 hingga 2022. Dia telah membunuh 6 badak.
Tidak ada alasan meringankan untuk Sunendi kecuali ia sebagai orang yang tidak pernah dihukum pidana. Sunendi pun divonis 12 tahun bui!
Sunendi, terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pandeglang. Atas putusan itu, ia mengatakan pikir-pikir banding
Hakim mengatakan hal memberatkan yakni perbuatan Sunendi yang menembak mati badak Jawa tidak mendukung pemerintah dalam melindungi badak Jawa dari kepunahan.
Sunendi dan kelompoknya memakai senjata api berburu badak Jawa yang sedang makan. Sunendi bertugas sebagai pembidik, sementara yang lain menunggu di kejauhan.
Masyarakat Pandeglang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis hukuman berat kepada terdakwa Sunendi.
Polda Banten telah menangkap 13 pelaku perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 26 badak mati diburu.