
Keluarga Tak Terima Vonis Pembunuh Pensiunan TNI AL 12 Tahun Bui
Tisa Suprihatin, anak dari Hunaidi (82) pensiunan TNI AL yang dibunuh di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Tisa Suprihatin, anak dari Hunaidi (82) pensiunan TNI AL yang dibunuh di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Supriyanto divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hunaidi (82), pensiunan TNI AL.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk motivasi kepada personel. Selain itu, penghargaan juga diberikan untuk mempererat sihergitas TNI-Polri.
Sang pacar hanya mengetahui Supriyanto membunuh saat diminta mencuci bajunya yang berlumur darah.
Tisa tidak terlihat bereaksi ketika polisi menggiring tersangka Supriyanto masuk ke lokasi. Tisa hanya tertegun menyaksikan rekonstruksi itu.
Total ada 24 adegan dalam rekonstruksi itu. Pada adegan ke-23, tampak istri korban ke luar rumah meminta pertolongan setelah suaminya ditusuk tersangka.
Proses rekonstruksi ditonton oleh puluhan warga. Warga yang melihat tersangka langsung berteriak: bunuh!
Tersnagka Supriyanto akan dibawa ke TKP untuk memperagakan adegan pembunuhan Hunaidi mulai dari awal hingga ia melarikan diri.
Polisi sedang menyelidiki keterlibatan pacar Supriyanto (20) dalam kasus pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaidi (82).
Rekonstruksi dilakukan untuk mencari kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.