
Terdakwa Pembunuhan Keji Bocah Nesya di Kaltim Divonis Mati
IJR (35) terdakwa pembunuhan keji terhadap bocah Nesya (5) dinyatakan bersalah. IJR divonis hukuman mati.
IJR (35) terdakwa pembunuhan keji terhadap bocah Nesya (5) dinyatakan bersalah. IJR divonis hukuman mati.
Polres Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih memeriksa pelaku pembunuhan bocah Neysa (5). Ini tampang pembunuh Neysa yang berinisial IJR itu.
Polres Balikpapan, Kalimantan Timur meringkus pembunuh bocah Nesya. Polisi mengingatkan pentingnya peran orangtua dalam tumbuh kembang anak.
Polisi berhasil membekuk pembunuh bocah Nesya. Pelaku dibekuk setelah seminggu melarikan diri. Bagaimana cara polisi bisa menangkap pelaku?
Polres Balikpapan berhasil menangkap pembunuh bocah Neysa (5). Sebelum tertangkap, pelaku berinisial IJR (35) itu sempat menyamar menjadi kuli bangunan.
Polres Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil membekuk pelaku pembunuhan Bocah Neysa (5) putri bungsu dari Faturrahman warga Sangkulirang, Kutai Timur.
Bocah Neysa (5) putri bungsu dari Faturrahman warga Sangkulirang, Kutai Timur, Kaltim ditemukan tak bernyawa di perkebunan.
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih melakukan penyelidikan atas tewasnya Neysa (5) yang ditemukan dengan luka bakar.
Pelaku pembunuhan Nesya (5) masih diburu. Pelaku yang diduga tetangganya ini membunuh Nesya dengan membakar bocah itu.
Nesya, bocah lima tahun dibunuh dengan cara keji. Sebagian tubuhnya hangus dibakar.