
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang menjadi majelis hakim usai memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur.
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang menjadi majelis hakim usai memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur.
Dini Sera Afrianti dianiaya oleh kekasihnya Ronald Tannur hingga tewas. Keluarga Dini mengadu ke DPR RI karena pelaku yang juga anak anggota DPR divonis bebas.
Komisi III DPR menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera usai ramai kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.
Polisi melakukan proses rekonstruksi kasus Gregorius Ronald Tannur (31) yang melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Suami Neneng, ID, mengakui dirinya berselingkuh dengan Dini Nurdiani, korban pembunuhan sang istri. Polisi juga punya bukti perselingkuhan ID dengan Dini.
Awalnya Dini Nurdiani dilaporkan hilang sejak 26 April 2022. Dini kemudian ditemukan tewas terbunuh di Bekasi.
Pembunuhan Dini Nurdiani dilatari cinta segitiga. Tersangka NU murka hingga menghujani korban dengan lima tusukan hingga tewas.
Tersangka NU merencanakan pembunuhan Dini Nurdiani. NU merasa emosional setelah membongkar chat perselingkuhan suami dan korban.
Polisi mengungkap motif cinta segitiga di balik pembunuhan Dini Nurdiani. Tersangka adalah istri dari rekan kerja korban.