
Kasus Geger Remisi Pembunuh Wartawan, Revisi Keppres 174/1999!
Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dinilai mendesak agar tidak terjadi remisi yang tidak tepat.
Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dinilai mendesak agar tidak terjadi remisi yang tidak tepat.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menilai seharusnya remisi itu tidak diberikan sejak awal.
Remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun untuk pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, jadi kontroversi. Hal itu dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam pemotongan hukuman pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.
Pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama mendapat potongan hukuman (remisi) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai hukuman seumur hidup dengan 20 tahun hampir sama.
Remisi terhadap terpidana seumur hidup tidak dikenal dalam KUHP. Lalu dengan dasar hukum apa hukuman seumur hidup itu dipotong?