detikNewsSenin, 02 Apr 2018 16:50 WIB
Habisi Nyawa Sopir Angkot, Duo Maut Divonis 20 Tahun
Kedua terdakwa, Rigan Febri (23) dan Fikri Ali (19), terbukti bersalah menghabisi nyawa korban yang berprofesi sebagai sopir angkot di Sukabumi.










































