
Tekan Jumlah Kendaraan, Mestinya DKI Persulit Kepemilikan Mobil, Bukan Batasi Usianya
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menekan pertumbuhan kendaraan pribadi, yang harus dipersulit adalah proses kepemilikannya, bukan membatasi usianya.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menekan pertumbuhan kendaraan pribadi, yang harus dipersulit adalah proses kepemilikannya, bukan membatasi usianya.
Gubernur Anies ingin membatasi usia mobil pribadi di DKI hanya sampai 10 tahun. Tapi menurut pengamat transportasi, program itu bakal sulit diwujudkan.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019, Anies memberikan beberapa instruksi, yang salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.
Anies mengeluarkan berbagai kebijakan positif untuk membuat udara Jakarta lebih bersih. Mulai dari membatasi usia mobil hingga pembebasan pajak mobil listrik.
Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan hal itu untuk masuk revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Melihat kondisi ekonomi RI saat ini, membatasi usia kendaraan pribadi dinilai belum tepat. Pemerintah pun membatalkan wacana pembatasan usia kendaran tersebut.
Sebuah form surat yang ditujukan untuk pemilik kendaraan tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi untuk pengendalian kualitas udara dengan melakukan pembatasan usia kendaraan.
Tukar tambah bisa menjadi solusi dalam menghadari aturan terkait pembatasan usia kendaraan.
Demi mengurangi polusi udara di DKI Jakarta, aturan emisi bakal perketat dan usia kendaraan akan dibatasi. Simak selengkapnya dalam rangkuman berikut.