detikNewsSelasa, 21 Sep 2021 21:40 WIB
DKI Izinkan Restoran-Kafe Buka hingga Jam 12 Malam, Ini Aturannya
Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:










































