
Pembantaian 292 Buaya di Sorong Jadi Sorotan Dunia
Pembantaian 292 ekor buaya di Sorong menjadi sorotan dunia. Media massa dari sejumlah negara ikut memberitakan pembantaian itu.
Pembantaian 292 ekor buaya di Sorong menjadi sorotan dunia. Media massa dari sejumlah negara ikut memberitakan pembantaian itu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono mengatakan, pelaku melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistem.
Tak pernah ada yang menyangka niatan Sugito, seorang warga Sorong, mencari rumput dan kangkung berujung insiden nahas
KLHK menyesalkan peristiwa pembantaian 292 buaya di Sorong. Kementerian memastikan buaya-buaya itu milik pemerintah.
Kurang lebih 400 warga yang membantai buaya-buaya di Sorong tidak hanya melakukan pembantaian dan perusakan. Mereka juga dilaporkan menjarah anak buaya.
Kantor CV Mitra Lestari Abadi (MLA) yang mengelola penangkaran buaya mendapatkan kerugian yang cukup besar pasca pembantaian 292 buaya.
Sudah terjadi dinamika yang panas sebelum akhirnya terjadi pembantaian 292 buaya oleh 400 warga di Sorong. Warga sempat mempertanyakan izin penangkaran itu.
Menurut informasi yang KLHK korban yang diterkam buaya itu awalnya masuk ke penangkaran. Lalu tewas diterkam dan berujung pembantaian 292 buaya.
Warga di Sorong membantai 292 buaya di penangkaran yang dikelola CV MLA gara-gara ada buaya yang memakan seorang warga. Setelah pemakaman korban.
Sebanyak 292 ekor buaya di Kabupaten Sorong, Papua Barat dibantai. Itu karena ada seorang warga yang tewas dimakan buaya.