
Anggota DPRD Lebak Duga Warga Dipaksa Jual Lahan untuk Proyek TPS Limbah
Menurut Bangbang, ada mediator yang bermain di proyek tersebut. Mediator diduga membeli dan membayar murah lahan warga, untuk dijual kembali kepada investor.
Menurut Bangbang, ada mediator yang bermain di proyek tersebut. Mediator diduga membeli dan membayar murah lahan warga, untuk dijual kembali kepada investor.
Pemprov Jatim menargetkan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI B3) tahap pertama di Mojokerto bisa dioperasikan akhir 2019.
Pembangunan Pusat Pengolahan Limbah Industri Bahan Beracun dan Berbahaya masih ditolak warga. Mojokerto. Warga khawatir terjadi pencemaran lingkungan.
Pusat Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI B3) Pemprov Jatim di Mojokerto, ditolak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim akan mengkaji.
Warga Mojokerto kompak menolak pembangunan Pusat Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI B3). Mereka khawatir lingkungannya tercemar.
Pemasangan patok batas lahan untuk pembangunan Pusat Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI B3) oleh Pemprov Jatim, menuai penolakan warga