
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Maros Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa pembunuhan sadis yang membakar mayat korbannya di Maros, Sulsel, didakwa pasal berlapis.
Terdakwa pembunuhan sadis yang membakar mayat korbannya di Maros, Sulsel, didakwa pasal berlapis.
Misteri di balik geger pembakaran terhadap mayat SZ (19) di Cisauk, Tangerang terungkap. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena urusan lamaran.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai pria yang bakar perempuan karena menolak lamaran diduga mengalami agresi amarah.
Pelaku diduga melakukan pembakaran terhadap SZ (19) di Cisauk, Tangerang karena faktor sakit hati. Polisi menyebut pelaku sempat melamar korban namun ditolak.
Penemuan sesosok mayat terbakar di kebun di Cisauk, Tangerang, mulai menemukan titik terang. Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku pembakaran mayat itu.
Pembakaran mayat pria di Kabupaten Maros, Sulsel, ditemukan fakta terbaru. Otak pembakaran mayat tersebut merupakan seorang mucikari prostitusi anak.
Pelaku pembakaran mayat di Maros ternyata sempat berniat membuang jenazah korban ke Palu, Sulteng. Namun niat itu batal dilakukan lantaran kekurangan biaya.
JPU Kejari Kabupaten Mojokerto bisa menuntut hukuman mati pada empat tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran mayat. Aksi keji mereka diduga terencana.