
Pasutri Pemalsu Meterai Rp 37 M Dihukum 6 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
Untuk 50 keping meterai palsu Rp 10 ribu dijual Rp 300 ribu. Meterai palsu ini diselundupkan via collect item di Bandara Soekarno-Hatta.
Meterai palsu ini dipasarkan melalui media online, yang dikelola istri seorang napi LP Salemba.
Meterai palsu ini diselundupkan via collect item di Bandara Soekarno-Hatta.
Materai rekondisi adalah materai bekas pakai yang kemudian dibersihkan sehingga stempel atau bekas tanda tangan hilang dari materai.
Para pelaku menggunakan cairan aseton untuk menghapus tulisan maupun stempel di materai lama yang telah dipakai. Materai itu kemudian dijual kembali ke warung.
Bagaimana caranya?
"Kalau kita hitung apa yang kita dapat kerugian negara kurang lebih Rp 30 miliar. (Materai palsu) sudah beredar dari kegitan selama ini," kata Wakapolda.
Di Sulawesi Selatan paling banyak beredar meterai palsu, di antaranya di Makassar. Juga di Palu dan Manado.
"Perjanjian di peraturannya itu adalah ketika ada perjanjian, di situnya ada meterai palsu itu harus diganti, kalau diproses perdatanya," kata Joni.