
Dibayar Rp 10 Ribu untuk Palsukan Surat COVID, Pria Aceh Dihukum 2 Tahun Bui
Pria di Banda Aceh, M Faisal, divonis dua tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tes PCR COVID-19. Faisal dibayar Rp 10 ribu untuk memalsukan surat.
Pria di Banda Aceh, M Faisal, divonis dua tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tes PCR COVID-19. Faisal dibayar Rp 10 ribu untuk memalsukan surat.
Seorang pria ditangkap petugas di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, karena membawa surat keterangan tes antigen palsu.
Seorang calon penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kepergok membawa surat hasil tes swab palsu. Ia pun diamankan di Mapolsek Semarang Barat.
Calon penumpang pesawat yang ditangkap karena memakai surat hasil swab PCR palsu di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mengaku membuat sendiri surat itu.
Seorang calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kepergok membawa surat hasil tes swab palsu. Bagaimana modusnya?
Kali ini, Polda Metro Jaya mengamankan 8 orang tersangka. Dua di antaranya adalah oknum pegawai klinik.
Pemalsuan surat hasil swab tidak hanya menjerat para pemalsu. Pengguna surat swab palsu juga bisa dipidana.
Dua orang pegawai klinik ini bertugas menyalin draf hasil swab test di klinik, kemudian mengisi data pemesan pada surat palsu.
Satu dari delapan tersangka yang diamankan terkait pemalsuan surat swab berusia di bawah umur. Polisi menyebut pelaku sebagai pengguna surat swab palsu.
Delapan orang yang ditangkap merupakan pembuat hingga pemesan surat keterangan hasil swab PCR palsu.