
Aturan Pelumas Wajib SNI Tak Jamin Oli KW Benar-benar Hilang
Diterapkannya kebijakan tersebut tak lantas mampu menghapus pelumas palsu dan kualitas rendah beredar. Dibutuhkan pengawasan ketat.
Diterapkannya kebijakan tersebut tak lantas mampu menghapus pelumas palsu dan kualitas rendah beredar. Dibutuhkan pengawasan ketat.
Kebijakan SNI untuk pelumas diharapkan bisa membuat para produsen oli dalam negeri bisa berkembang.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib masih alot.
"Dengan kehadiran lab uji pelumas, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI wajib pelumas. Sanksinya mereka tidak bisa jualan," tegas Menteri Perindustrian.
PT Surveyor Indonesia (Persero) meresmikan laboratorium uji pelumas pertama di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Pemerintah mewajibkan standar SNI untuk pelumas kendaraan. Kini, laboratorium uji pelumas SNI sudah dibangun dan siap beroperasi.
Sejak wacana pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas otomotif digulirkan mulai awal 2018 silam, banyak tanggapan kontra mengenai kebijakan ini.
Puluhan produsen oli sudah mendaftar untuk produknya agar bisa SNI.
Maraknya pelumas yang beredar di Indonesia 15 persen diantaranya disebut-sebut tak sesuai standar dan tergolong palsu.
Pemberlakuan standarisasi SNI untuk pelumas dianggap bisa melindungi masyarakat dari maraknya peredaran oli palsu.