detikNewsJumat, 26 Mar 2021 13:32 WIB Alasan MA Bebaskan Dosen di Kasus PGRI 'Persatuan Gundul Republik Indonesia' Mahkamah Agung (MA) membebaskan dosen Dr Wadji MPd dari hukuman 5 bulan penjara karena menulis di Grup WhatsApp 'Persatuan Gundul Republik Indonesia (PGRI)'.