detikNewsSelasa, 20 Okt 2020 17:09 WIB
Dimediasi Kemenhub, Pelaut Dapat Santunan Rp 407 Juta dari Perusahaan
Penyerahan santunan kepada pelaut yang mengalami kecelakaan kerja merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dari Kementerian Perhubungan












































