
Paslon No 1 Datangi Bawaslu Sidoarjo soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo nomor urut 1 mendatangi Kantor Bawaslu Sidoarjo. Mereka memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo nomor urut 1 mendatangi Kantor Bawaslu Sidoarjo. Mereka memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu. Dugaan pelanggaran itu dilakukan salah satu paslon.
Bawaslu RI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2020 ini. Salah satunya dugaan pelanggaran di media sosial.
Kampanye terbuka pilkada serentak sudah berlangsung selama sepekan. Sejauh ini, Bawaslu mencatat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon.
Bawaslu Jawa Barat menemukan adanya pelanggaran kampanye terbuka dari calon Pilkada serentak di Jabar. Temuan itu terjadi di Kabupaten Indramayu-Pangandaran.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung menertibkan spanduk kampanye. Spanduk tersebut dinilai melanggar karena belum masuk masa kampanye Pilbup Bandung.
Kasus caleg DPR RI Dapil Jateng V dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari, mulai disidangkan di PN Sukoharjo. Dia didakwa telah melakukan kampanye di dalam masjid.
Seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial NR diduga berkampanye di masjid dan melakukan politik uang. Dia kini berstatus sebagai tersangka.
Bawaslu mengatakan pelanggaran pemilu di Jabar masih berpotensi terjadi di masa tenang dan hari pemilihan.
Bawaslu Jatim mencatat ada ribuan pelanggaran yang terjadi menjelang coblosan. Data per Bulan Maret lalu, tercatat ada 3.002 pelanggaran di seluruh Jatim.