
Satpol PP DKI: Sanksi Denda Selama PSBB Terkumpul Rp 1,6 M Lebih
Satpol PP DKI mengatakan sanksi denda pelanggar PSBB mencapai nominal Rp 1,6 miliar lebih. Denda itu diperoleh sejak Jakarta pertama kali memberlakukan PSBB.
Satpol PP DKI mengatakan sanksi denda pelanggar PSBB mencapai nominal Rp 1,6 miliar lebih. Denda itu diperoleh sejak Jakarta pertama kali memberlakukan PSBB.
Wagub Riza menuturkan pemberian sanksi denda kepada pelanggar PSBB bukan bertujuan mencari uang, melainkan agar warga patuh.
Hingga kini masih saja ada yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta Timur. Pelanggar pun dihukum menyapu sampah di jalanan dan trotoar.
"Namun masih disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran berupa tidak kenakan maker, tidak jaga jarak, dan membawa balita," tegasnya.
Masih ada saja warga yang bandel melanggar aturan PSBB transisi. Mereka pun dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan di kawasan Pasar Senen, Jakarta.
Satpol PP Kota Bogor telah menindak 1.502 pelanggar dan setor hasil sanksi administrasi ke kas daerah dari 5 tempat usaha sebesar Rp 22 juta.
Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar aturan PSBB. Mereka didenda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB.
Satpol PP DKI merazia beberapa restoran di Kawasan Kemang yang melanggar PSBB. Mereka menemukan restoran yang masih memberikan layanan makan di tempat.
Hotel Aston di Jakarta Selatan melanggar aturan PSBB di DKI Jakarta. Aston masih membuka restoran atau tempat makan sehingga didenda senilai Rp 25 Juta.
Sejumlah pelanggar PSBB di DKI Jakarta dihukum kerja sosial. Mereka disuruh menyapu jalan dengan mengenakan rompi oranye. Ini penampakannya.