
Pemprov DKI Tutup 23 Rumah Makan-Kafe di Hari Kedua PSBB Ketat
Satpol PP DKI terus melakukan pengawasan dan penindakan tempat makan hingga kafe di hari kedua PSBB ketat. Hasilnya, ada 23 tempat yang ditutup sementara.
Satpol PP DKI terus melakukan pengawasan dan penindakan tempat makan hingga kafe di hari kedua PSBB ketat. Hasilnya, ada 23 tempat yang ditutup sementara.
Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 221 pelanggar dari hari pertama penerapan PSBB ketat DKI.
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB. Salah satunya dengan digotong dengan tandu menuju pemakaman.
Satpol PP menyegel Tebalik Kopi yang kembali buka usai ditutup sementara karena langgar aturan PSBB. Kafe disegel dengan garis bertuliskan 'dilarang melintas'.
Satpol PP kembali menyegel Tebalik Kopi dan memasang garis kuning karena kafe ini tak mengindahkan sanksi PSBB. Begini penampakannya.
Ada sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak memakai masker di sejumlah tempat termasuk Pasar Rebo, Jakarta Timur. Efektifkah memberi efek jera?
Hingga kini masih saja ada yang bandel tidak memakai masker di masa PSBB. Pelanggar pun diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jaktim.
Sanksi denda progresif akan segera diterapkan bagi pelanggar PSBB transisi. Pelanggar nantinya akan dicatat dalam satu aplikasi yang diberi nama JakAPD.
Denda yang didapat Pemprov DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB sejak fase I hingga PSBB transisi terus meningkat, sudah Rp 2,8 miliar disetorkan ke kas daerah.
Satpol PP melakukan razia masker di Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (7/8). Warga yang kedapatan tidak memakai masker dihukum dengan membersihkan trotoar.