
ASN Puskesmas-3 Pelaku Aborsi Ilegal di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka
Aparatur Sipil Negara Puskesmas di Makassar ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi ilegal. Empat pelaku kini ditahan di Mapolda Sulsel.
Aparatur Sipil Negara Puskesmas di Makassar ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi ilegal. Empat pelaku kini ditahan di Mapolda Sulsel.
Kedua pelaku mengakui telah menggugurkan janin sejak Desember 2023.
Polisi memastikan pelaku aborsi dengan inisial R (20) melakukan aksinya dengan membeli obat penggugur. Obat tersebut diketahui dibeli dari Sukabumi.