detikFinanceSenin, 18 Des 2017 19:01 WIB
Pejabat PUPR Dilarang Pergi ke Luar Negeri Saat Natal dan Tahun Baru
Pejabat PUPR dilarang berlibur ke luar negeri, kecuali diizinkan oleh Menteri, dalam rangka mengawal pengamanan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.










































