
Alexander Marwata soal Pegawai KPK Mundur: Jangan karena Sakit Hati
Satu per satu pegawai KPK mundur imbas adanya undang-Undang baru yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan berstatus ASN.
Satu per satu pegawai KPK mundur imbas adanya undang-Undang baru yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan berstatus ASN.
"Ya bebas mau jadi ASN mau nggak, mau mundur ya silakan saja itu hak asasi," ujar Tjahjo.
Penasihat KPK M Tsani Annafari mengatakan bila pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri lebih dari 3 orang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan adanya pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri.
"Sekarang kami (sedang) menerima masukan-masukan, dari pejabat KPK kami juga menerima masukan. Nanti kita atur dengan baik," jelas Tjahjo
Tjahjo mengatakan akan ada penyaringan atau seleksi kembali untuk menjadikan pegawai KPK berstatus PNS.
Status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan disandang para pegawai KPK sejalan dengan amanat UU KPK yang baru disahkan.
Pada akhirnya revisi UU KPK yang kontroversial itu disahkan dalam rapat paripurna DPR. Salah satu poinnya berimbas pada status para pegawai KPK.