
DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp 4,1 M untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri
DPRD Kota Bandung menganggarkan Rp 4,1 miliar untuk perjalanan dinas luar negeri. Anggaran ini akan diefisiensikan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
DPRD Kota Bandung menganggarkan Rp 4,1 miliar untuk perjalanan dinas luar negeri. Anggaran ini akan diefisiensikan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut diterbitkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 lalu.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan edaran terkait penangguhan perjalanan dinas luar negeri. Berikut isinya.