detikFinanceRabu, 03 Mar 2021 10:43 WIB
Memahami Apa itu PBG, Pengganti IMB
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
detikFinanceRabu, 03 Mar 2021 10:43 WIB
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
detikFinanceSelasa, 02 Mar 2021 23:00 WIB
Sebab, IMB sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). bagaimana cara urusnya?
detikFinanceSelasa, 02 Mar 2021 18:38 WIB
Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembangunan kini tak perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
detikFinanceSelasa, 02 Mar 2021 07:15 WIB
Izin Mendirikan Bangunan telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Ada sejumlah tahapan untuk mengurus PBG sesuai aturan tersebut. Berikut tahapannya.
detikFinanceSenin, 01 Mar 2021 19:15 WIB
Ketentuan IMB telah diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri menjadi semacam syarat untuk melakukan pembangunan. Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
detikFinanceSenin, 01 Mar 2021 18:30 WIB
PBG ini secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
detikFinanceSenin, 01 Mar 2021 16:36 WIB
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada sejumlah perbedaan dalam skema tersebut.
detikFinanceSenin, 01 Mar 2021 14:37 WIB
Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa alasannya?
detikFinanceSenin, 01 Mar 2021 11:14 WIB
Kini, membangun gedung menggunakan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
detikFinanceMinggu, 28 Feb 2021 09:00 WIB
Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.