
Kasus Pasutri Pamer Hubungan Seks, Polisi: Ada 10 Bocah yang Menonton
Fakta baru terungkap dari kasus pamer hubungan seks ke bocah lelaki yang dilakoni pasangan suami istri (pasutri), E (25) dan L (24).
Fakta baru terungkap dari kasus pamer hubungan seks ke bocah lelaki yang dilakoni pasangan suami istri (pasutri), E (25) dan L (24).
KPAID juga menemukan fakta jika L hingga kini masih berstatus istri sah suami lamanya. Sehingga bisa dikategorikan L poliandri.
KPAID Tasikmalaya mengungkapkan lima dari enam korban kasus pasutri pamer hubungan seks di depan anak-anak masih kerabat dengan pelaku.
Polisi menjerat tersangka pasutri, E (25) dan L (24), dengan Undang-undang Pornografi. Keduanya bikin heboh karena diduga pamer hubungan seks ke bocah.
"Anak-anak itu sudah digunakan untuk kepentingan bisnis," kata Menteri Yohana Yembise soal pasutri di Tasikmalaya pamer seks ke bocah.
"ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan terus mendampingi proses hukumnya sampai tuntas, mulai awal sampai akhir nanti di persidangan," ujar Ato.
E (25) dan L (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi gegara memamerkan hubungan seks di hadapan sejumlah bocah lelaki di Tasikmalaya.
Bocah berusia 10 tahun ini datang ke kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Ia buka suara soal aksi pasutri pamer hubungan seks.
Tak gratis untuk menyaksikan perilaku mesum dari pasutri ini. "Tapi (korban) harus bayar dengan cara beliin kopi atau rokok," kata Febry.
Sepasang pasutri di Kabupaten Tasikmalaya diduga memamerkan hubungan seksual pada anak di bawah umur. Perbuatan ini bisa jadi perilaku seksual menyimpang.