
PT Banten Kuatkan Hukuman Terdakwa Penghasut Bentrokan Pasar Kutabumi
Pengadilan Tinggi Banten menerima banding jaksa dalam perkara kerusuhan Pasar Kutabumi. PT menguatkan putusan PN Tangerang yang menyatakan terdakwa bersalah.
Pengadilan Tinggi Banten menerima banding jaksa dalam perkara kerusuhan Pasar Kutabumi. PT menguatkan putusan PN Tangerang yang menyatakan terdakwa bersalah.
Polisi hingga Satpol PP melaksanakan pengamanan pemasangan plang pemberitahuan dimulainya revitalisasi di Pasar Kutabumi, Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengadakan Rembug Guyub bersama sejumlah elemen masyarakat di halaman Mapolresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono berkata, kunjungan ke Pasar Kutabumi sebagai bentuk komitmen memberikan jaminan rasa aman kepada para pedagang.
Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada Kejari Kabupaten Tangerang. Sebanyak 13 saksi juga sudah dimintai keterangan.
Terjadi bentrokan di Pasar Kutabumi. Ada tiga orang yang menjadi tersangka kerusuhan ini. Berikut adalah sejumlah faktanya.