
Horor Penelanjangan Sejoli Berujung Tuntutan 7 Tahun Bui
Peristiwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten telah memasuki babak baru.
Peristiwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten telah memasuki babak baru.
JPU Rahmadi Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin melanggar pasal 170 KUHP