detikNewsKamis, 17 Mei 2018 11:53 WIB
            
            Tim 'Asyik' Belum Terima Surat Pelanggaran '2019 Ganti Presiden'
Tim paslon 'Asyik' belum bisa memberi keterangan soal kaus '2019 ganti presiden' yang dinilai melanggar. Pihaknya menunggu suratresmi KPU atau Bawaslu Jabar.










































