
Yasonna: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Delik Aduan
Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan pasal penghinaan presiden di RUU KUHP merupakan delik aduan.
Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan pasal penghinaan presiden di RUU KUHP merupakan delik aduan.
Dalam draft RUU KUHP terbaru, penghina Presiden di medsos bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun. Draf ini merupakan hal baru. Siapa yang memasukkan?