
Mereka Menyentil UU ITE Hanya Kena Revisi Kecil
Pemerintah memutuskan revisi UU ITE tidak menyentuh pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Keputusan pemerintah itu menuai kritik.
Pemerintah memutuskan revisi UU ITE tidak menyentuh pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Keputusan pemerintah itu menuai kritik.
Pemerintah memutuskan revisi UU ITE hanya penambahan penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Pemerintah dinilai tidak konsisten.
YLBHI menilai revisi UU ITE perlu dilakukan. Namun, YLBHI mengatakan serangan pada kebebasan berpendapat tidak hanya melalui UU ITE.
"Pasal pencemaran nama baik. Ia seringkali digunakan untuk membungkam lawan dan sebagai upaya balas dendam," ujar Rivanlee Ananda.
Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE. Untuk itu, Jokowi mewacanakan revisi pasal karet di UU ITE.
Pakar pidana menilai sudah seharusnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dicabut. UU ITE dinilai tidak seharusnya mengatur pencemaran nama baik.