detikNewsSelasa, 08 Jun 2021 11:27 WIB RUU KUHP: Mengkritik Presiden Boleh, Menghina Bisa Dipenjara Pasal Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden ata Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP membuat pro kontra. Apa sih beda mengkritik dan menghina?