
Partai Garuda: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Gibran Tetap Cawapres Prabowo
Teddy Gusnaidi mengatakan putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Dia menyebut Gibran tetap menjadi cawapres Prabowo.
Teddy Gusnaidi mengatakan putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Dia menyebut Gibran tetap menjadi cawapres Prabowo.
Partai Garuda menyebut banyak fitnah yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Partai Garuda menepis anggapan soal gugatan yang dikabulkan MK diperuntukkan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang maju di Pilpres 2024.
Waketum Partai Garuda Teddy meminta pendukung capres tidak bawa-bawa Gus Dur dalam pertarungan politik. Dia meminta semua pihak menghormati tokoh Gus Dur.
"Makin lama makin frustrasi sehingga jadinya halusinasi, segala cara dihalalkan untuk menjatuhkan Jokowi," kata Teddy Gusnaidi.
MK membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun pada hari ini. Partai Garuda menyakini MK bakal menolak gugatan tersebut.
Ahok menyebut Gibran Rakabuming belum berpengalaman untuk maju sebagai cawapres. Partai Garuda membela Gibran.
Hari ini Partai Garuda mendeklarasikan dukungan kepada Gibran agar menjadi cawapres Prabowo.
Gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia capres cawapres ditolak MK. Partai Garuda tetap menegaskan komitmen berjuang bagi generasi muda.
MK menolak gugatan Partai Garuda soal batas usia capres-cawapres. Hakim pun menjelaskan alasan menolak gugatan Garuda, yang sebelumnya juga menolak gugatan PSI.